PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 774
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Nuklir, Biologi dan Kimia selanjutnya disebut Seksi Nubika dipimpin oleh Kepala Seksi Nuklir, Biologi dan Kimia disebut Kasi Nubika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan, standardisasi teknis di bidang pengendalian dan penanggulangan aspek kesehatan akibat bahan nuklir, biologi, kimia, radiasi dan eksplosive komponen utama pertahanan negara.
