PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 758
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Subdirektorat Tenaga Kesehatan selanjutnya disebut Subdit Nakes dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Tenaga Kesehatan disebut Kasubdit Nakes mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan tenaga kesehatan komponen utama pertahanan negara.
