PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 757
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Pengembangan Pelayanan Kesehatan selanjutnya disebut Seksi Bangyankes dipimpin oleh Kepala Seksi Pengembangan Pelayanan Kesehatan disebut Kasi Bangyankes mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan, standardisasi teknis di bidang pengembangan pelayanan kesehatan komponen utama pertahanan negara.
