Pasal 759
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 758, Subdit Nakes menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan tenaga kesehatan komponen utama pertahanan negara; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang profesi dan pengembangan kemampuan komponen utama pertahanan negara; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang profesi dan pengembangan tenaga kesehatan komponen utama pertahanan negara serta administrasi pendidikan pengembangan kesehatan diluar lembaga pendidikan Kemhan dan TNI; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perizinan di bidang profesi dan pengembangan kemampuan komponen utama pertahanan negara.
