PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 755
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Geomedik selanjutnya disebut Seksi Geomed dipimpin oleh Kepala Seksi Geomedik disebut Kasi Geomed mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang data geomedik komponen utama pertahanan negara.
