PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 754
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Subdit Kuatkes terdiri atas: a. Seksi Geomedik; b. Seksi Pengembangan Kesehatan Militer; dan c. Seksi Pengembangan Pelayanan Kesehatan.
