PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 753
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752, Subdit Kuatkes menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rumusan kebijakan di bidang kekuatan kesehatan komponen utama pertahanan negara; b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang geomedik, pengembangan kesehatan militer dan pelayanan kesehatan komponen utama pertahanan negara; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang geomedik, pengembangan kesehatan militer dan pelayanan kesehatan komponen utama pertahanan negara; dan d. pemberian bimbingan, supervisi teknis dan perizinan di bidang geomedik, pengembangan kesehatan militer dan pelayanan kesehatan komponen utama pertahanan negara.
