PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 752
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Subdirektorat Kekuatan Kesehatan selanjutnya disebut Subdit Kuatkes dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Kekuatan Kesehatan disebut Kasubdit Kuatkes mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan rumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekuatan kesehatan komponen utama pertahanan negara.
