PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 744
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Subdit Tanah dan Bangunan terdiri atas: a. Seksi Inventori dan Sengketa; b. Seksi Pemanfaatan; dan c. Seksi Pemindahtanganan.
