PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 743
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 742, Subdit Tanah dan Bangunan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan tanah dan bangunan; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang inventori, sengketa, pemanfaatan dan pemindahtanganan; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang inventori, sengketa, pemanfaatan dan pemindahtanganan; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perizinan di bidang inventori, sengketa, pemanfaatan dan pemindahtanganan.
