PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 742
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Subdirektorat Tanah dan Bangunan selanjutnya disebut Subdit Tanah dan Bangunan dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Tanah dan Bangunan disebut Kasubdit Tanah dan Bangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan tanah dan bangunan.
