PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 741
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Telekomunikasi dan Frekuensi selanjutnya disebut Seksi Telfrek dipimpin oleh Kepala Seksi Telekomunikasi dan Frekuensi disebut Kasi Telfrek mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembekalan, pemeliharaan, jasa komunikasi, elektronika, instalasi dan siber pertahanan.
