PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 740
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Sistem dan Metode dan Pengendalian Inventori selanjutnya disebut Seksi Sismet Dalinven dipimpin oleh Kepala Seksi Sistem dan Metode dan Pengendalian Inventori disebut Kasi Sismet Dalinven mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sistem dan metode serta pengendalian inventori jasa komunikasi dan elektronika.
