PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 745
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Inventori dan Sengketa selanjutnya disebut Seksi Inven dan Sengketa dipimpin oleh Kepala Seksi Inventori dan Sengketa disebut Kasi Inven dan Sengketa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang inventori, sengketa, pengendalian dan penghapusan tanah dan bangunan.
