PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 732
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Subdirektorat Bahan Bakar Minyak dan Pelumas selanjutnya disebut Subdit BBMP dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Bahan Bakar Minyak dan Pelumas disebut Kasubdit BBMP mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan serta evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bahan bakar minyak dan pelumas di lingkungan Kemhan dan TNI.
