PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 733
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 732, Subdit BBMP menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan bahan bakar minyak dan pelumas; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang sistem dan metode serta pengendalian inventori bahan bakar minyak dan pelumas; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang sistem dan metode serta pengendalian inventori bahan bakar minyak dan pelumas; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perizinan di bidang sistem dan metode serta pengendalian inventori bahan bakar minyak dan pelumas.
