PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 731
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Sarana Prasarana Listrik, Gas dan Air selanjutnya disebut Seksi Sarpras LGA dipimpin oleh Kepala Seksi Sarana Prasarana Listrik, Gas dan Air disebut Kasi Sarpras LGA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penggunaan sarana dan prasarana listrik, gas dan air di lingkungan Kemhan dan TNI.
