PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 730
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Jasa Listrik, Gas dan Air selanjutnya disebut Seksi Jasa LGA dipimpin oleh Kepala Seksi Jasa Listrik, Gas dan Air disebut Kasi Jasa LGA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengendalian jasa listrik, gas dan air di lingkungan Kemhan dan TNI.
