PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 722
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Subdirektorat Fasilitas dan Pangkalan selanjutnya disebut Subdit Faslan dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Fasilitas dan Pangkalan disebut Kasubdit Faslan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang fasilitas dan daerah latihan komponen utama pertahanan negara.
