PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 721
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Dit Fasjas terdiri atas: a. Subdirektorat Fasilitas dan Pangkalan; b. Subdirektorat Listrik, Gas dan Air; c. Subdirektorat Bahan Bakar Minyak dan Pelumas; d. Subdirektorat Komunikasi dan Elektronika; e. Subdirektorat Tanah dan Bangunan; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
