PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 723
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 722, Subdit Faslan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitas dan daerah latihan komponen utama pertahanan negara; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang fasilitas dan daerah latihan komponen utama pertahanan negara; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang fasilitas dan daerah latihan komponen utama pertahanan negara; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perizinan di bidang fasilitas dan daerah latihan komponen utama pertahanan negara.
