Pasal 714
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 713, Subdit Standlitbangmat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang standardisasi, kelaikan, kodifikasi serta penelitian dan pengembangan materiil komponen utama pertahanan negara; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang standardisasi, kelaikan, kodifikasi serta penelitian dan pengembangan materiil komponen utama pertahanan negara; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang standardisasi, kelaikan, kodifikasi serta penelitian dan pengembangan materiil komponen utama pertahanan negara; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perizinan di bidang standardisasi, kelaikan, kodifikasi serta penelitian dan pengembangan materiil komponen utama pertahanan negara.
