PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 713
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Subdirektorat Standarisasi, Penelitian dan Pengembangan Materiil selanjutnya disebut Subdit Standlitbangmat dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Standarisasi, Penelitian dan Pengembangan Materiil disebut Kasubdit Standlitbangmat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang standardisasi, kelaikan, kodifikasi serta penelitian dan pengembangan materiil komponen utama pertahanan negara.
