PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 702
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Subdirektorat Inventori selanjutnya disebut Subdit Inven dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Inventori disebut Kasubdit Inven mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengendalian inventori, pengadaan dan distribusi materiil komponen utama pertahanan negara.
