PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 701
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Perencanaan Kebutuhan Materiil AU selanjutnya disebut Seksi Renbutmatau dipimpin oleh Kepala Seksi Perencanaan Kebutuhan Materiil AU disebut Kasi Renbutmatau mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pelaksanaan evaluasi kebijakan teknis di bidang perencanaan kebutuhan, administrasi dan laporan materiil pertahanan matra udara.
