Pasal 703
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 702, Subdit Inven menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengendalian inventori, pengadaan dan distribusi materiil komponen utama pertahanan negara; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, di bidang pengendalian inventori pengadaan dan distribusi materiil komponen utama pertahanan negara; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang pengendalian inventori, pengadaan dan distribusi materiil komponen utama pertahanan negara; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang pengendalian inventori, pengadaan dan distribusi materiil komponen utama pertahanan negara.
