PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 682
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Subdirektorat Perawatan Personel selanjutya disebut Subdit Watpers dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Perawatan Personel disebut Kasubdit Watpers mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan rumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan serta standarisasi teknis di bidang perawatan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara.
