PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 681
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Pendidikan Non Militer selanjutnya disebut Seksi Diknonmil dipimpin oleh Kepala Seksi Pendidikan Non Militer disebut Kasi Diknonmil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan serta standardisasi teknis di bidang pengembangan pendidikan non militer dan kemampuan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara.
