PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 683
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 682 Subdit Watpers menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang perawatan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara; b. penyiapan rumusan kebijakan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang perawatan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara; c. pelaksanaan evaluasi kebijakan di bidang perawatan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang perawatan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara.
