PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 645
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Ditjen Kuathan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekuatan pertahanan militer.
