PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 644
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
(1) Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan selanjutnya disebut Ditjen Kuathan, adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Kementerian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Ditjen Kuathan dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan disebut Dirjen Kuathan.
