PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 646
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 645, Ditjen Kuathan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang kekuatan pertahanan militer; b. pelaksanaan kebijakan di bidang kekuatan pertahanan militer meliputi pembinaan sumber daya manusia, materiil, fasilitas dan jasa serta kesehatan pertahanan militer; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kekuatan pertahanan militer; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kekuatan pertahanan militer; dan e. pelaksanaan administrasi Ditjen Kuathan.
