PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 638
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Subdirektorat Data selanjutnya disebut Subdit Data dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Pendataan disebut Kasubdit Data mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendataan keveteranan Republik INDONESIA.
