PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 637
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Seksi Kesejahteraan dan Moril selanjutnya disebut Seksi Jahril dipimpin oleh Kepala Seksi Kesejahteraan dan Moril disebut Kasi Jahril mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kesejahteraan dan moril veteran Republik INDONESIA.
