PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 636
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Seksi Fasilitas Administrasi Veteran selanjutnya disebut Seksi fasminvet dipimpin oleh Kepala Seksi Fasilitas Administrasi Veteran disebut Kasi Fasminvet mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang fasilitas administrasi veteran, penelitian dan penyaringan pemberian tanda kehormatan serta hak-hak veteran Republik INDONESIA.
