PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 639
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 638, Subdit Data melaksanakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pendataan keveteranan Republik INDONESIA; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pendataan keveteranan
meliputi inventarisasi dan dokumentasi ; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang pendataan keveteranan Republik INDONESIA meliputi inventarisasi dan dokumentasi; dan
d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang pendataan keveteranan
meliputi inventarisasi dan dokumentasi.
