PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 619
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Subdirektorat Perizinan selanjutnya disebut Subdit Perizinan dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Perizinan disebut Kasubdit Perizinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan standar, norma, kriteria dan prosedur di bidang perizinan alat peralatan pertahanan dan keamanan termasuk bahan peledak serta penyiapan pemberian izin produksi, ekspor dan impor alat peralatan pertahanan dan keamanan termasuk bahan peledak.
