PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 618
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Seksi Promosi dan Kerja Sama selanjutnya disebut Seksi Prokerma dipimpin oleh Kepala Seksi Promosi dan Kerjasama disebut Kasi Prokerma mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang promosi produk industri pertahanan di dalam dan di luar negeri dan forum kerja sama industri pertahanan.
