PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 617
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Seksi Pendayagunaan selanjutnya disebut Seksi Dagun dipimpin oleh Kepala Seksi Pendayagunaan disebut Kasi Dagun mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan, standardisasi teknis di bidang pendayagunaan dan kemampuan produksi industri pertahanan.
