Pasal 620
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 619, Subdit Perizinan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perizinan produksi, ekspor dan impor alat peralatan pertahanan dan keamanan serta bahan peledak; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang perizinan produksi, ekspor dan impor alat peralatan pertahanan dan keamanan serta bahan peledak; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang perizinan produksi, ekspor dan impor alat peralatan pertahanan dan keamanan serta bahan peledak; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang perizinan produksi, ekspor dan impor alat peralatan pertahanan dan keamanan serta bahan peledak.
