PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 600
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Direktorat Teknologi dan Industri Pertahanan selanjutnya disebut Direktorat Tekindhan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan dipimpin oleh Direktur Teknologi dan Industri Pertahanan disebut Dir Tekindhan mempunyai tugas menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta standardisasi teknis, pemberian bimbingan teknis, pengembangan teknologi industri pertahanan, perizinan serta evaluasi di bidang pembinaan teknologi dan industri pertahanan.
