Pasal 601
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 600, Dit Tekindhan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan teknologi dan industri pertahanan serta industri nasional yang berpotensi dapat mendukung industri pertahanan; b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang teknologi pertahanan, pendayagunaan industri, industri pertahanan, industri nasional dan administrasi teknologi; c. pemberian bimbingan, supervisi dan perizinan di bidang teknologi, industri pertahanan, pendayagunaan industri, dan perizinan serta industri nasional yang berpotensi dapat mendukung industri pertahanan; d. pelaksanaan pengembangan teknologi industri pertahanan, pendayagunaan industri serta tata kelola dan pengembangan sistem serta industri nasional yang berpotensi dapat mendukung industri pertahanan; e. Pendataan ofset pertahanan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaan guna mendukung kemajuan industri Pertahanan; dan f. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Dit Tekindhan.
