PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 599
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Subbagian Tata Usaha selanjutnya disebut Subbag TU dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha disebut Kasubbag TU mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan program kerja, administrasi kepegawaian, keuangan dan ketatausahaan serta kerumahtanggaan Dit Komduk.
