PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 598
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Seksi Sarana Prasarana Matra Udara selanjutnya disebut Seksi Prasarana Matud dipimpin oleh Kepala Seksi Sarana Prasarana Matra Udara disebut Kasi Prasarana Matud mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendayagunaan, pemutahiran dan penetapan potensi sarana dan prasarana matra udara komponen pendukung.
