PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 597
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Seksi Sarana Prasarana Matra Laut selanjutnya disebut Seksi Prasarana Matla dipimpin oleh Kepala Seksi Prasarana Matra Laut disebut Kasi Prasarana Matla mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendayagunaan, pemutahiran dan penetapan potensi sarana dan prasarana matra laut komponen pendukung.
