PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 596
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Seksi Sarana dan Prasarana Matra Darat selanjutnya disebut Seksi Sarpras Matrat dipimpin oleh Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Matra Darat disebut Kasi Sarpras Matrat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pedayagunaan, pemutahiran dan penetapan potensi sarana dan prasarana matra darat komponen pendukung.
