PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 564
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Seksi Pembinaan Matra Darat selanjutnya disebut Seksi Bin Matrat dipimpin oleh Kepala Seksi Pembinaan Matra Darat disebut Kasi Bin Matrat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan di bidang pendidikan, latihan, dan organisasi komponen cadangan Matra Darat.
