PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 563
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Seksi Penyediaan dan Pembentukan Matra Darat selanjutnya disebut Seksi Diatuk Matrat dipimpin oleh Kepala Seksi Penyediaan dan Pembentukan Matra Darat disebut Kasi Diatuk Matrat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan perekrutan dan pembentukan komponen cadangan matra darat dan standarisasi teknis sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan serta Sarana dan Prasarana Nasional untuk komponen cadangan matra darat.
