PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 56
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Jabatan selanjutnya disebut Subbag Jab dipimpin oleh Kepala Subbagian Jabatan disebut Kasubbag Jab mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi penempatan pegawai dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional serta jabatan fungsional TNI yang setara di lingkungan Kemhan.
