PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 57
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Kepangkatan selanjutnya disebut Subbag Kat dipimpin oleh Kepala Subbagian Kepangkatan disebut Kasubbag Kat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi kepangkatan, pertemuan rutin pejabat kepegawaian serta peninjauan masa kerja PNS di lingkungan Kemhan.
